Hukum Bershaf di Antara Tiang di Tempat Shalat
Hukum Bershaf di Antara Tiang di Tempat Shalat ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 25 Rabiul Akhir 1446 H / 28 Oktober 2024 M.
Kajian Tentang Hukum Bershaf di Antara Tiang di Tempat Shalat
Pada kesempatan sebelumnya, kita telah membahas tentang perintah untuk meluruskan shaf. Kali ini, kita akan membahas mengenai bershaf di antara tiang-tiang yang ada di tempat shalat. Ini merupakan salah satu permasalahan yang masih jarang diketahui oleh orang awam, sehingga penting untuk menghidupkan kembali sunnah ini.
Sangat dianjurkan bagi orang yang shalat berjamaah untuk menghindari shalat di antara tiang-tiang di masjid atau tempat shalat. Hukum shalat di antara tiang-tiang ini adalah makruh atau dibenci. Oleh karena itu, kita sebaiknya berusaha menghindarinya semampu mungkin.
Namun, jika tidak ada tempat lain, maka hukum makruh tersebut hilang karena adanya kebutuhan untuk shalat berjamaah. Apabila masih ada tempat yang lapang di masjid selain yang berada di antara tiang-tiang, maka hendaknya kita memilih tempat tersebut.
Sering kali terlihat jamaah yang tetap memilih tempat di antara tiang-tiang masjid, padahal masih ada area lain yang bisa digunakan tanpa berada di antara tiang-tiang. Keadaan seperti ini sebaiknya dikoreksi dan ditinggalkan, serta diganti dengan cara yang lebih sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Dalil yang menunjukkan bahwa bershaf di antara tiang-tiang masjid itu makruh adalah atsar dari Abdul Hamid bin Mahmud rahimahullah. Beliau berkata, “Aku pernah shalat Jumat bersama sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dan kami pun terdorong ke tempat di antara tiang-tiang masjid. Maka, sebagian dari kami maju dan sebagian lagi mundur untuk menghindari tiang-tiang tersebut. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu kemudian berkata, ‘Dahulu di zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kami menghindari dari yang seperti ini.’”
Atsar dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ini menunjukkan bahwa bershaf di antara tiang-tiang masjid dimakruhkan.
Selain itu, ada pula hadits dari Muawiyah bin Murrah yang meriwayatkan dari ayahnya. Ayahnya mengatakan, “Dahulu, kami dilarang untuk bershaf di antara tiang-tiang pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan kami dijauhkan dari tempat yang seperti itu dengan tegas.”
Ini menunjukkan bahwa pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat di antara tiang-tiang masjid dibenci dan dilarang. Maka, ketika shalat berjamaah, perhatikanlah kanan dan kiri kita. Jangan sampai shaf kita berada di antara tiang-tiang masjid. Sebaiknya kita mundur daripada bershaf di tempat yang seperti itu, atau lebih baik lagi, berusaha mencari shaf di depan yang tidak berada di antara tiang-tiang masjid.
Mungkin ada yang bertanya, “Mengapa kita harus menghindari tiang-tiang masjid itu?” Jawabannya adalah karena jika kita bershaf di antara tiang-tiang masjid, maka shaf kita akan terputus-putus. Keadaan shaf yang terputus ini tidak baik. Syariat Islam menginginkan kita menjaga shaf, agar shaf kita benar-benar tersambung dari satu sisi ke sisi lainnya. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga kebersambungan shaf.
Jika terdapat tiang di antara shaf, hendaknya kita hindari, apalagi jika tidak ada tiang? Maka seharusnya kita berusaha merapatkan shafnya. Oleh karena itulah, kita katakan bahwa jika jumlah jamaah sedikit sehingga tiang-tiang tersebut tidak memutus shaf, maka tidak mengapa shalat di antara dua tiang.
Hikmah di balik dimakruhkannya bershaf di antara tiang-tiang masjid adalah karena hal tersebut dapat memutus shaf dalam shalat berjamaah. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa apabila shaf tidak terputus oleh tiang-tiang tersebut, maka tidak masalah untuk shalat di antara tiang-tiang. Misalnya, ketika masjidnya besar dan jarak antara dua tiang sekitar 10 meter, sedangkan yang datang untuk shalat hanya 10 orang. Jika mereka bershaf di antara dua tiang, shaf mereka tidak akan terputus karena shaf mereka lebih pendek daripada jarak antara kedua tiang. Maka, kondisi seperti ini tidak dimakruhkan karena tidak menyebabkan terputusnya shaf jemaah.
Demikian pula, jika seseorang shalat sendirian, misalnya shalat sunnah, maka tidak makruh baginya shalat di antara dua tiang, karena tidak ada shaf yang perlu dijaga agar tidak terputus. Jangan sampai kita salah paham dalam masalah ini.
Apabila ada seseorang yang ketiduran dan baru bangun setelah jamaah di masjid selesai, ia tetap dianjurkan untuk pergi ke masjid dan melaksanakan shalat fardhu di sana. Jika ia shalat sendirian di masjid, meskipun itu shalat wajib, tidak ada kemakruhan baginya untuk shalat di antara tiang-tiang masjid. Hal ini karena hikmah di balik larangan shalat di antara tiang-tiang masjid adalah untuk menjaga agar shaf dalam shalat berjamaah tidak terputus.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/54638-hukum-bershaf-di-antara-tiang-di-tempat-shalat/